TULUNGAGUNG – Praktik perjudian sabung ayam kembali menyeruak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pada Minggu (28/9/2025), awak media tim investigasi melihat adanya arena sabung ayam ilegal di Dusun Ngasinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, yang beroperasi secara terang-terangan tanpa sentuhan hukum.
Arena tersebut bukan fenomena baru. Informasi yang beredar menyebutkan, lokasi itu telah lama beroperasi dan rutin mengundang kerumunan, bahkan dari luar daerah. Sumber warga menegaskan, arena ini dikendalikan oleh seorang pria bernama Yuli, yang diduga memiliki jaringan kuat di wilayah tersebut.
“Semua orang di sini tahu. Kalau tidak ada pembiaran, tidak mungkin bisa bertahan lama,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Ironisnya, praktik perjudian semacam ini jelas bertentangan dengan hukum. Pasal 303 KUHP mengancam penyelenggara perjudian dengan hukuman hingga 10 tahun penjara, sementara Pasal 303 bis KUHP menjerat peserta dengan ancaman hingga 4 tahun. Namun, ketentuan itu seolah hanya simbol tanpa makna di Tulungagung.
Pertanyaan besar kini muncul di tengah masyarakat: mengapa aparat seakan tutup mata? Apakah ada unsur perlindungan di balik berjalannya arena ini?
Desakan publik semakin kuat agar Polda Jawa Timur dan Divisi Propam segera turun tangan. Masyarakat menilai, hanya langkah tegas dari level kepolisian provinsi yang bisa membongkar dugaan praktik judi 303 ini. Jika dibiarkan, kasus ini tak hanya mencoreng citra penegakan hukum, tetapi juga memperkuat stigma bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
Penulis rohim
