Diduga Kebal Hukum, Perjudian Sabung Ayam di Pasrujambe Kian Meresahkan


Lumajang – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Dusun Gasri, Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut diduga masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Perjudian sabung ayam ini menuai keresahan warga sekitar. Namun, masyarakat mengaku hanya bisa pasrah karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk melawan praktik ilegal yang seolah kebal hukum tersebut.

“Kami sebenarnya sudah sangat resah dan gelisah, tapi apalah daya kami rakyat kecil yang tidak punya kekuatan,” ujar seorang warga setempat dengan nada lirih.

Diduga Dikelola Secara Terorganisir

Berdasarkan informasi dari narasumber pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 internal yang enggan disebutkan namanya, arena sabung ayam tersebut diduga dimiliki dan dikelola oleh seseorang berinisial Hartono. Nama tersebut disebut-sebut sudah lama dikenal, namun hingga kini seakan tidak pernah tersentuh proses hukum.

Tak hanya itu, aktivitas di lokasi perjudian tersebut diduga telah dikelola secara rapi dan terstruktur. Terlihat para pemain dan penonton berdatangan tidak hanya dari wilayah sekitar, melainkan juga dari luar daerah. Hal ini menguatkan dugaan bahwa praktik perjudian tersebut bukan berskala kecil, melainkan telah menjadi ajang perjudian besar dengan perputaran uang yang tidak sedikit.

Potensi Gangguan Kamtibmas

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian sabung ayam ini kerap memicu keributan antar pemain maupun penonton. Bahkan, tidak jarang terjadi perselisihan serius akibat kekalahan taruhan.

“Sering terjadi cekcok, bahkan kami khawatir bisa berlanjut ke tindak pidana lain seperti pencurian dan kekerasan,” ungkap warga lainnya.

Kondisi ini jelas berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Lumajang.

Mendesak Tindakan Tegas Aparat dan Pemerintah Daerah

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lagi tutup mata. Mereka mendesak Polres Lumajang, khususnya Kasat Reskrim Polres Lumajang, serta Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut tanpa pandang bulu.

Selain itu, warga juga meminta Bupati Lumajang agar bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat terus berlangsung di wilayah pemerintahannya.

Perjudian dalam bentuk apa pun jelas dilarang oleh hukum dan diatur dalam Pasal 303 KUHP. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi harapan utama masyarakat demi terciptanya rasa aman, tertib, dan keadilan di tengah kehidupan sosial.

Masyarakat kini menanti, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh praktik perjudian yang diduga telah lama “kebal” dari jerat hukum.

Red 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama