Diduga Jadi Sarang Judi Kartu, Warga Pulungan Sedati Gelisah dan Desak Polisi Bertindak


SIDOARJO, — Ketenangan warga Desa Pulungan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, terusik oleh aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan praktik perjudian berkedok permainan kartu di sebuah warung milik warga berinisial H.

Kegiatan tersebut, menurut keterangan sejumlah warga, bukan sekadar permainan untuk mengisi waktu luang. Mereka menyebut adanya taruhan bernilai besar yang konon mencapai puluhan juta rupiah dalam satu malam. Aktivitas itu kerap berlangsung hingga larut malam, bahkan menjelang dini hari.

“Sudah sering terlihat orang-orang berkumpul bermain kartu dengan suara riuh, kadang sampai teriak-teriak. Kami yakin itu bukan permainan biasa,” ujar Her, salah satu warga setempat, Kamis (6/11/2025).

Keresahan masyarakat semakin menguat karena mereka khawatir aktivitas tersebut menular ke generasi muda dan memicu gangguan keamanan lingkungan. “Kalau tidak segera ditindak, bisa merusak moral dan ketertiban warga,” tambahnya.

Beberapa tokoh masyarakat Desa Pulungan turut angkat bicara. Mereka menilai lemahnya pengawasan aparat membuat kegiatan semacam ini semakin berani dilakukan secara terbuka. “Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat. Jangan sampai hukum seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas salah satu tokoh desa.

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian—baik secara langsung maupun daring—merupakan tindak pidana. Bahkan, penyedia atau pemilik tempat yang digunakan untuk berjudi dapat dijerat dengan sanksi serupa.

Warga menegaskan, bila tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, mereka akan melapor secara resmi ke Propam Polres Sidoarjo dan Propam Polda Jawa Timur untuk memastikan adanya penegakan disiplin di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sedati belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi media masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan praktik perjudian di Desa Pulungan tersebut.

Penulis redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama