JEMBER, 14 November 2025.Praktik sabung ayam yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria bernama Aan di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, kini menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas ini bukan lagi sekadar hiburan rakyat, melainkan telah menjelma menjadi arena perjudian terselubung yang berjalan terang-terangan di tengah lemahnya penegakan hukum. Kalangan milik Aan itu disebut-sebut beroperasi rutin dan terorganisir, seolah kebal terhadap hukum yang seharusnya menjerat.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya rencana besar yang mempertegas dugaan tersebut. Menurut informasi yang beredar di kalangan warga, pada 16 November mendatang akan digelar tarung sabung ayam besar-besaran di arena milik Aan, lengkap dengan doorprize dua unit sepeda motor untuk menarik lebih banyak peserta dan penonton. Rencana ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar tradisi, melainkan telah berkembang menjadi ajang bisnis perjudian dengan skala yang semakin luas.
Kalangan itu disebut memiliki sistem pengamanan dan pengelolaan yang rapi. Kegiatan sabung ayam berlangsung setiap akhir pekan, melibatkan banyak penjudi dari berbagai daerah, dengan taruhan mencapai jutaan rupiah setiap sesi. Nama Aan dikenal luas sebagai pengendali utama arena tersebut — sosok yang ditakuti sekaligus dihormati di lingkaran pelaku sabung ayam lokal.
Yang menimbulkan tanda tanya besar, praktik semacam ini dapat berjalan mulus tanpa pernah tersentuh aparat penegak hukum. Padahal, Pasal 303 KUHP dengan jelas mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dengan taruhan uang, merupakan tindak pidana yang diancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Namun, di Umbulsari, hukum tampak kehilangan ketegasannya. Dugaan adanya backing dari oknum aparat pun kian kuat, sebab kegiatan dengan skala sebesar ini tak mungkin berlangsung tanpa perlindungan pihak tertentu.
Fenomena ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum di daerah. Warga sekitar mengaku kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum. Banyak yang memilih diam, sebagian karena takut, sebagian lagi karena sudah menganggap kegiatan itu hal biasa.
Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan ini. Sebab, jika benar kalangan Aan terus dibiarkan beroperasi, maka bukan hanya praktik perjudian yang dibiarkan hidup, tetapi juga wibawa dan kepercayaan publik terhadap hukum yang perlahan mati. Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, akan menjadi sekadar slogan kosong bila hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
