TUBAN — Dugaan adanya praktik perantara dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tuban kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, memberikan kesaksian yang menunjukkan adanya pola pungutan di luar ketentuan resmi, bahkan tanpa melalui tahapan ujian sebagaimana diatur dalam regulasi.
Seorang pemuda berinisial AYP (26) mengungkap bahwa dirinya diminta membayar Rp2,3 juta untuk memperoleh SIM B I melalui seorang individu berinisial I**M, yang oleh warga disebut-sebut sebagai oknum bagian Tata Usaha di Satpas Polres Tuban. Demi kebutuhan pekerjaan, AYP mengaku sampai harus menggadaikan sepeda motor miliknya agar dapat memenuhi permintaan biaya tersebut.
Menurut AYP, proses yang dilaluinya juga jauh dari prosedur resmi. Ia diminta menunggu di Terminal Tuban sebelum dijemput oleh seorang pria berseragam polisi yang disebut warga sebagai B**I S. Setibanya di Satpas, dirinya hanya diminta mengisi formulir dan menjalani sesi pemotretan. Tanpa mengikuti tes teori maupun praktik, SIM B I langsung diterbitkan.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemohon menjalani serangkaian ujian sebelum dinyatakan lulus. Selain itu, biaya yang dipungut juga tidak sesuai dengan tarif resmi PNBP Polri sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa kasus seperti ini bukan kejadian tunggal. Beberapa warga Sidomukti yang ditemui tim TintaHukumInvestigasi.com menyebut bahwa jalur tidak resmi melalui oknum yang sama sudah lama dikenal masyarakat.
Seorang warga berinisial P (42) menyatakan:
“Kalau orang-orang sini nitip SIM, biasanya lewat pak I**M itu, mas.”
Sementara warga lainnya, HS, menyebutkan tarif berbeda untuk pengurusan jenis SIM lain:
“Nitip SIM C lewat mas I**M biasanya satu jutaan.”
Kesaksian dari berbagai sumber tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik perantara ini telah berjalan cukup lama dan melibatkan pihak internal. Jika benar terjadi, hal itu bisa masuk kategori pungutan liar, penyalahgunaan jabatan, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Tim TintaHukumInvestigasi.com telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada pihak Satpas Polres Tuban mengenai dugaan keterlibatan oknum, pungutan tidak resmi, serta penerbitan SIM tanpa tes. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons ataupun penjelasan dari pihak terkait.
Ketiadaan jawaban dari Satpas Polres Tuban hanya menambah daftar pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas layanan penerbitan SIM di wilayah tersebut.
Redaksi TintaHukumInvestigasi.com tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak Polres Tuban dan akan melanjutkan penelusuran pada laporan selanjutnya.
Penulis redaksi
