Dugaan Praktik Sabung Ayam di Desa Cemandi Resahkan Warga, Diduga Langgar Pasal 303 dan 481 KUHP


 SIDOARJO — Aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung di area belakang rumah seorang warga bernama Woko di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, membuat resah masyarakat sekitar. Warga menyampaikan keluhannya karena kegiatan tersebut bukan hanya mengundang kerumunan, tetapi juga ditengarai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu, 15 November 2025, kegiatan sabung ayam tersebut tampak berjalan cukup leluasa. Beberapa warga menyatakan bahwa keramaian kerap terjadi setiap akhir pekan, dan suara gaduh dari arena membuat ketidaknyamanan di lingkungan sekitar.

Selain mengganggu ketertiban, dugaan praktik sabung ayam tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 481 KUHP mengenai kebiasaan melakukan perbuatan yang dapat dikenai pidana. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar situasi kembali kondusif.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku sudah lama terganggu dengan aktivitas tersebut. “Setiap ada kegiatan itu, suara ributnya terdengar sampai jauh. Belum lagi keluar-masuknya orang yang tidak dikenal, membuat warga merasa tidak aman,” ujarnya.

Masyarakat Desa Cemandi mendesak pihak Kepolisian untuk turun tangan, melakukan penertiban, serta memastikan tidak ada praktik perjudian terselubung yang berlangsung di wilayah mereka. Warga juga berharap adanya pengawasan lebih ketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Penulis redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama